Pada hari Rabu, 9 Juni 2022 Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul Melakukan Kegiatan penertiban Spanduk/Reklame/Baner/baliho yang Melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 3 Tahun 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Djundjung Marhendro S.IP dengan Lokasi kegiatan penertiban di wilayah Kapanewon Patuk.
Kegiatan penertiban perizinan dilakukan terhadap spanduk, reklame, billboard dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan penertiban Reklame ini akan terus dilakukan sampai ke Daerah di luar kapanewon Patuk. Hasil dari Penertiban tadi langsung dibawa ke kantor Satpol PP Gunungkidul untuk diamankan.